Jokowi Bilang Presiden dan Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara

- 24 Januari 2024, 18:13 WIB
Berikut kata Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim soal pernyataan Jokowi tentang presiden dan menteri boleh ikut kampanye Pemilu 2024.
Berikut kata Jubir TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim soal pernyataan Jokowi tentang presiden dan menteri boleh ikut kampanye Pemilu 2024. / Biro Pers Sekretariat Presiden/

 

Berita KBB - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim mengaku tak mempermasalahkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan menterinya boleh ikut kampanye Pemilu 2024.

 

Chico mengatakan, pernyataan Jokowi soal presiden dan menterinya boleh ikut kampanye Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

"Terkait pernyataan presiden mengenai bolehnya seorang presiden berkampanye dan memihak terhadap salah satu pasangan calon, saya rasa memang secara undang-undang itu diperbolehkan," ujar Chico pada Rabu 24 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pemkot Bandung Kawal Netralitas Hingga Jajaran Kewilayahan

Dirinya mengungkap, Presiden boleh ikut kampanye pemilu sesuai dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut pasal tersebut, Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.

 

Namun, Chico tidak bisa memungkiri akan muncul opini masyarakat mengenai nepotisme yang semakin kuat jika presiden ikut berkampanye pada salah satu calon presiden atau wakil presiden.

 

"Tentunya ada semacam etika dan anggapan masyarakat tentang nepotisme dan lain-lain, yang tentunya akan semakin kental apabila presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," lanjutnya.

Baca Juga: Antisipasi Potensi TPS Rawan Banjir Saat Pemilu, Pj Wali Kota Sebut Sekolah Bisa Jadi Alternatif

Sebelumnya Jokowi mengatakan jika Presiden dan para menteri mempunyai hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024 selama tidak menggunakan fasilitas negara.

 

"Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Rabu, seperti dikutip Berita KBB dari Antara.

 

Jokowi meyakini hak demokrasi ada aturannya. Menurutnya, yang paling penting adalah presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye untuk capres dan cawapres di Pemilu 2024.

 

"Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh. Boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," demikian Jokowi.

 

Selain Pasal 299, masih ada dua pasal lagi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperkuat presiden dan menteri boleh ikut kampanye dan memihak salah satu pasangan capres dan cawapres dalam Pemilu 2024.

 

Kedua pasal itu salah satunya adalah Pasal 281, yang menyatakan bahwa dalam kampanye, Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus cuti di luar tanggungan negara.

 

Pasal kedua adalah Pasal 304 ayat (1), bahwa dalam melaksanakan kampanye pemilu, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara dan pejabat daerah tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas milik negara.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah