Empat Begal Ditangkap di Bojong Gede Terancam Dihukum 12 Tahun Bui, Dua Orang Masih Remaja

- 2 Februari 2024, 21:44 WIB
Berikut berita penangkapan empat begal di Bojong Gede Kabupaten Bogor, pelaku kerap lukai korbannya dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.
Berikut berita penangkapan empat begal di Bojong Gede Kabupaten Bogor, pelaku kerap lukai korbannya dan terancam hukuman maksimal 12 tahun. /Akun Instagram @polrestamalangkotaofficial/

 

Berita KBB - Polisi menangkap empat begal sepeda motor di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka diketahui kerap menodongkan senjata tajam pada korbannya saat beraksi.

 

Penangkapan empat begal motor ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Bojong Gede AKP Ade Ahmad Sudrajat.

 

"Polsek Bojonggede telah mengamankan empat orang laki laki yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Ade, seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Jumat 2 Februari 2024.

 

Dijelaskan Ade, empat pelaku begal motor di Bojong Gede yang ditangkap masing-masing berinisial DK, AK, DA, dan SA. Dua di antaranya masih di bawah umur.

"Pelaku dua dewasa dan dua anak berurusan dengan hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV Jumat, 2 Februari 2024: Antara Senang Melihat Pertengkaran AJ dan Guddan

Ade menjelaskan, modus yang dilakukan keempat pelaku adalah melukai korban dan mencuri paksa sepeda motor sasarannya.

 

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara melukai korban dan mengambil paksa sepeda motor korban yang sedang dikendarai untuk menguasai sepeda motor milik korban," tuturnya.

 

Selain menangkap keempat pelaku begal, Polsek Bojong Gede juga menyita barang bukti berupa tiga pucuk celurit dan satu unit sepeda motor hasil curian.

 

"Tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan Nomor Polisi terpasang B 3108 UAZ," pungkasnya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV Jumat, 2 Februari 2024: Tegang! AJ Datang Mengamuk di Kuil, Guddan Terkejut

Akibat perbuatannya, keempat pelaku begal motor di Bojong Gede ini terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah