Asyik, Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Sampai Desember 2020

- 27 September 2020, 14:34 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.*
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memperingati Hari Pajak 2020 di Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.* /Antara / Humas DJP Kemenkeu/

Baca Juga: Subhanallah! Penampakan Matahari Cincin Terlihat di Malang, Jember, Banyuwangi Dsk

Baca Juga: Menang perdana di laga Real Betis Vs Real Madrid, Zidane: Ini Poin Berharga Kami

"Dulu hanya industri pengolahan, terus kita lebarin dengan PMK yang terakhir kemarin 86 itu hampir seluruh sektor. Hampir saja 1000an, berapa kelompok usaha gitu ya, jadi kalo boleh dibilang ya hampir seluruh sektor. Untuk PPH angsurannya tadi bisa dikurangin 30 persen," kata Suryo.

Hal tersebut Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa hampir semua sektor industri yang bisa mendapat pengurangan 30 persen angsuran PPh pasal 25 per bulan.

Dirjen Pajak yang dilantik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Jumat 1 November 2019 lalu, menjelaskan bahwa terdapat 2 hal mengenai Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda dibanding dengan tahun lalu.

Baca Juga: WBA Vs Chelsea berakhir imbang, Frank Lampard Puji Mentalitas Tim Meski Sempat Tertinggal 3-0

Suryo yang merupakan Dirjen Pajak yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo itu juga menjelaskan, PPh yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini adalah PPh pasal 21 dan pasal 25.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: Dahsyat! Gempa Bumi Magnitudo 6,8 SR, 100.000 Orang Tewas Terjadi di Chihli Pada 27 September 1290

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x