Berita KBB - Polsek Koja Jakarta Utara (Jakut) menghancurkan ratusan knalpot brong hasil modifikasi yang tidak memenuhi standar pabrikan. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari razia operasi cipta kondisi dan kejahatan jalanan.
Kapolsek Koja Muhammad Syahroni mengatakan, operasi ini berlangsung sejak awal Ramadhan pada Maret 2024 hingga Sabtu 25 Mei 2024. Dari operasi tersebut, berhasil disita sekitar 300 knalpot brong.
"Selama bulan Ramadhan sampai malam Minggu kemarin, kami berhasil mengamankan kurang lebih 300 unit knalpot di luar standar pabrik," ungkap Syahroni dikutip Berita KBB dari PMJ News pada Rabu 29 Mei 2024.
Lanjut Syahroni, selain knalpot brong yang sudah dicabut, pihaknya juga akan menghancurkan knalpot bising yang masih terpasang pada sepeda motor yang diamankan saat razia. Pemilik dipersilakan mengambil kendaraan tanpa knalpot yang terjaring.
"Jadi, silahkan mereka mengambil kendaraan mereka. Namun, knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik akan kita amankan," tegasnya.
Menurut Syahroni, penghancuran ratusan knalpot brong tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya tawuran di wilayah hukumnya. Ia mengatakan, suara knalpot bising bisa menjadi awal perkelahian massal.
Selain itu, Syahroni menjelaskan penggunaan knalpot brong hasil modifikasi akan mengganggu ketertiban umum. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Perlu diketahui knalpot yang di luar standar pabrikan adalah awal pemicu dari pada tawuran atau perkelahian warga. Bahkan beberapa kasus yang sudah ketahui bersama," tutupnya.***