UU Cipta Kerja 905 Halaman vs 812 Halaman, Najwa Shihab: Bukankah Substansi tak Boleh Diubah?

- 15 Oktober 2020, 17:33 WIB
Tayangan Najwa Shihab tentang Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta
Tayangan Najwa Shihab tentang Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta /Youtube/Mata Najwa

Dalam tujuh hari itu, naskah hasil rapat paripurna disesuaikan dengan hasil rapat panja. Karena harus merujuk ke panja dan catatan-catatan fraksi.

Ia pun membantah tidak adanya naskah RUU Cipta Kerja di rapat-rapat awal seperti yang dituduhkan Demokrat. Pada rapat kerja tingkat keputusan 1, naskah dibagikan dalam bentuk file.

Kemudian di akhir rapat, setiap fraksi harus menandatangani.

Melihat sejumlah perbedaan antara draft UU tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sistem di Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat.

Baca Juga: Tentukan Target Jangka Panjang dan Pendek untuk Raih Mimpimu

Di Indonesia, begitu disahkan DPR, presiden tinggan menandatangani UU tersebut. Itulah mengapa tidaak boleh ada perubahan lagi.

"Kalaupun ada kesempatan tujuh hari, itu untuk penyesuaian teknis, sesuai format, tidak boleh ada penambahan fakta. Bahkan tidak boleh ada tambahan titik dan koma, karena bisa mengubah konteks," tutur Zainal.

Ia melihat ada dua hal. Pertama UU dibuat tergesa-gesa. Seharusnya sebelum dibahas di rapat paripurna, semua naskah sudah beres. Kemudian di paripurna harus di bagikan pada setiap anggota DPR.

Zainal mengungkapkan, perlakuan DPR kepada UU kini tidak sakral sehingga bisa diubah. Padahal yang namanya UU itu sangat sakral. Karena dengan UU seseorang bisa dibunuh dengan sah.

Baca Juga: Begini Cara Memanfaatkan Aplikasi Tool Skin di Games Free Fire Secara Gratis !! Berikut Tahapannya

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x