Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Upah Jadi Modal Usaha Buruh di Indramayu

- 21 Oktober 2020, 21:46 WIB
Kunjungan Menaker Ida Fauziyah ke rumah buruh.
Kunjungan Menaker Ida Fauziyah ke rumah buruh. /Humas Kemnaker

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Innalillahi, Pimpinan Pondok Pesantren Gontor KH. Abdullah Meninggal Dunia Hari Ini

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.***

 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x