Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap DAK Tahun 2018

- 23 Oktober 2020, 18:07 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020.*
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020.* //RRI/ Eko Sulestyono

Terpidana Yaya Purnomo telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6.5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) di 9 kabupaten/kota. 

Tersangka Budi Budiman disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).***

 

Halaman:

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x