Redaksional UU Cipta Kerja Berputar-Putar, #MosiTidakPercaya Kepada Pemerintah Jadi Viral

- 3 November 2020, 15:41 WIB
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial
UU Cipta Kerja Diteken Presiden, Pengertian Minyak dan Gas Bumi Jadi Viral di Media Sosial /Setneg/

BERITA KBB - Berbicara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, memang tak ada habisnya. Kali ini, Tagar #MosiTidakPercaya dan Diteken Jokowi menjadi trending topik di Twitter

Pasalnya, penandatanganan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 1.187 lembar halaman sudah final dan ada keanehan.

Keanehan yang dimaksud adalah, berputar putarnya definisi terkait minyak bumi dan gas. Dimana definisi tersebut sama dengan UU Minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Kenal Lebih Dekat Sosok Pemeran Elsa Ikatan Cinta RCTI, Glenca Chysara, Sangat Berbeda Dengan Elsa!!

Baca Juga: Nonton Film Itu Menyenangkan, Tapi Ini 7 Pengaruh Buruknya yang Perlu Diketahui

Pasal tersebut dimuat dalam pasal 40 point ke 3. Dimana point tersebut berbunyi, "Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," begitu bunyi point ke 3 pasal 40 yang tertera di halaman ke 223.

Dengam adanya keanehan itu, membuat Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia untuk Provinsi Jabar, Rio Jinto angkat bicara.

Menurutnya, Ketentuan tersebut adalah definisi minyak dan Gas Bumi yang mengenai definisi Gas Bumi, yang mana hal tersebut sudah dijelaskan di ayat (2).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kedatangan Danilla Dalam Podcastnya, Merka Sebut Nama Kekeyi, Ada Apa?

Baca Juga: Sinetron 'Bawang Putih Berkulit Merah' Tamat 8 November 2020? ANTV Sudah Siapkan Penggantinya

"Seharusnya ayat (3) menjelaskan definisi minyak tapi malah minyak dan Gas Bumi yang tidak jelas definisinya ketika digabungkan," ucapnya saat dihubungi, 3 November 2020.

Ia mengatakan, ketidak jelasan ayat (3) tersebut, merupakan salah satu bukti pembuatan UU CIPTA KERJA terkesan kejar tayang.

"Ini salah satu bukti kalau kejar tanget dan ugal-ugalan dari proses draff, pembahasan, pengesahan dan pengundangan juga banyak kesalahan kesalahan yang fatal," katanya.

Baca Juga: Berasa Keliling Indonesia Hanya dengan Nonton 7 Film Ini, Yuk Intip Apa Saja Filmnya

Baca Juga: 4 Alasan Ini Bikin Kamu Paham Pentingnya Melek Keuangan, Mana yang Jadi Alasan Kamu?

"Harusnya ayat (3) tidak ada karena definisi Gas Bumi dan Minyak Bumi beda-beda dan sudah dijelaskan definisinya di ayat atau huruf lain," lanjutnya.

Tak hanya disitu, ia beranggapan, ada hal yang juga mengganjal pada pasal 6. Dimana pasal 6 menunjuk pasal 5 ayat (1) huruf (a) sedangkan di pasal 5 tidak ada ayat (1) dan huruf (a).

"UU CIPTA kerja ini sangat tidak jelas," tegas Jinto.

Baca Juga: Ini 5 Manfaat Nonton Film, Mana yang Kamu Banget?

Baca Juga: Sudah Disahkan, Ini Link Download UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman PDF

Dengan ketidak jelasannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, ia kembali mengaskan bahwa pasal-pasal yang ada di dalam UU tersebut cacat.

"Kita sudah baca, makanya sejak awal kaum buruh bilang ini cacat formil dan materil tapi pemerintah terlalu memaksakan kehendakanya," tutup Jinto.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x