Lawan Mafia Tanah, BPN Jatuhi Hukuman 10 Pejabat Kanwil BPN Jakarta, Apa Saja Sanksinya?

- 14 November 2020, 18:31 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. /Instagram.com/@jubir_presidenri

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta RCTI Sabtu 11 November, I Love U Kata Al ke Andin. Cie..

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok Minggu 15 November 2020: Pekerjaan hingga Soal Cinta

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal memastikan, pihaknya tidak pandang bulu menindak oknum pejabatnya yang bertindak tidak sesuai prosedur Kementerian ATR tidak main-main.

"Kalau ada yang sengaja berbuat sehingga mengakibatkan hak orang lain berpindah tangan kepada yang bukan berhak kita akan jatuhkan hukuman disiplin yang seberat-beratnya," ujarnya.

"Pak menteri juga menginstruksikan kepada kami 'ya ungkapkan yang salah harus betul-betul salah. Seperti tadi kejadian yang disampaikan, di Cakung Barat. Kita melihat apakah yang sudah dilaksanakan sesuai atau tidak? Begitu tidak sesuai prosedurnya ya kita batalkan, kita berikan hukuman," tegas Sunraizal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Besok Minggu 15 November 2020: Pekerjaan hingga Soal Cinta

Baca Juga: Khasiat Asmaul Husna: Ya Fattah Ya Rozzak, Pembuka Pintu Rezeki

Sunraizal menambahkan, modus-modus mafia tanah sudah terendus. Salah satunya, menyerobot tanah kosong, yang tidak pernah dilihat atau ditengok pemiliknya.

Ada juga yang memposisikan diri sebagai korban. Karena itu, Sunraizal menegaskan, Kementerian ATR/BPN berupaya untuk independen dan netral. Tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa.

"Bisa jadi mafia ini, sengaja melakukan proses peradilan. Lalu menang, kemudian ada perintah pendaftaran, dan didaftarkan oleh kantor pertanahan," katanya.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah