Langgar Protokol Kesehatan di Pernikahan Putri Habib Rizieq Anies Baswedan Dapat Dipidana Satu Tahun

- 17 November 2020, 09:11 WIB
Anies Baswedan dan Habib Rizieq.
Anies Baswedan dan Habib Rizieq. /Twitter/Andiretaks

 

BERITA KBB- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hal itu diutarakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengungkapkan, Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Selasa 17 November 2020 seperti yang dilansir RRI.

Baca Juga: Bikin Baper! Arya Saloka Ungkap Aktingnya dengan Amanda Manopo di ‘Ikatan Cinta’ RCTI

Baca Juga: LINK Live Streaming FTV 3XTRAORDINARY: Cowok Modus Kena Batunya, Tayang Pukul 14.30 Hari Ini

Diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut. 

Baca Juga: Terlalu Banyak Adegan ini di Ikatan Cinta RCTI, Amanda Manopo Mulai Risih ke Arya Saloka, Apa Itu?

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x