Hari Ini Diperiksa, Bayang-Bayang Pidana Untuk Anies Baswedan Hingga Linmas di DKI Jakarta..

- 17 November 2020, 06:23 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta /


BERITA KBB- Bareskrim Polri hari ini Selasa 17 November akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies dapat terjerat delik pidana karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Itu karena Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

Baca Juga: Cardava, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 17 November 2020, Cancer, Leo dan Virgo, Cinta hingga Soal Pekerjaan

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin 16 November yang dilansir RRI.

Selain Anies, kata ia, bahwa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga akan dipanggil.

"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV, Selasa 17 November, Meethi dan Akash Makan di Sebuah Restoran dan Saling Goda

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x