Pencopotan Dua Kapolda Tidak Jelas Dasar Hukumnya, Refly Harun Tanyakan Aturan yang Dipakai

- 17 November 2020, 16:45 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun:*
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun:* /YouTube Refly Harun

BERITA KBB - Pencopotan jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar, mendapat sorotan dari Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dalam video youtubenya.

Dalam youtube milik pribadinya, ia mempertanyakan apakah pencopotan jabatan dua Kapolda gara-gara pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq atau bukan.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan, siapa yang berwenang untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan Dinilai Tak Wajar, Fadli Zon: Iklan Politik Gratis

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Malah Bela Diri

"Sebenernya ini siapa yang berwenang menegakan protokol kesehatan. Apakah itu pemerintah daerah atau pemerintah pusat?," tanya Refly dalam youtubenya Refly Harun, pada Selasa 17 November 2020.

Menurutnya, jika yang berwenang adalah pemerintah pusat, maka undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan harus diberlakukan.

Dalam pasal tersebut disebutkan tentang darurat kesehatan masyarakat, dan tindakan-tindakan untuk pembatasan dan karantina.

Baca Juga: Hidup Bahagia dengan Saling Memahami, Begini Tipsnya!

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Aqeela Calista, Pemeran Ria ‘Dari Jendela SMP’, Teman Rassya Hidayah

Refly menjelaskan, jika dasarnya adalah peraturan Gubernur, maka leading sektor penegakan hukum terkait protokol kesehatan adalah Pemprov DKI dengan Satpol PP.

"Kalau ada polisi, itu hanya bersifat perbantuan. Karena polisi menegakkan hukum. Hukum itu bersifat nasional bukan bersifat lokal. Karena hukum daerah ditegakan daerah masing-masing," ujarnya.

Ia berpendapat, jika Kepolisian tidak berada di Pemerintahan lokal, maka pwraturan daerah bukan tugas polisi untuk menegakkannya, melainkan aparat lain yakni Satpol PP.

Baca Juga: LENGKAP! Profil dan Biodata Boy William, Host Indonesian Idol Special Season Pengganti Daniel

Baca Juga: Terapkan Real-time Data Flow untuk Maksimalkan Aplikasi MyXL , XL Axiata Gandeng Solace

Menurut Refly Harun, pencopotan kedua Kapolda itu tidak ada landasan yang jelas terkait pelanggaran dan aturan mana yang dipakai oleh pemerintah.

"Jika saya mengutip statment Mahfud MD bahwa dalam kasus pelanggaran Habib Rizieq adalah tugas Pemda DKI, maka kenapa dikaitlan dengan aparat kemanan yaitu pencopotan kapolda," ucapnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi karena adanya keramaian dari masa Habib Rizieq Shihab.***



Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x