Herlangga menyebutkan, selanjutnya JPU Kejari Depok akan segera membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Agar kasus Keket dan Jumadi dapat segera disidangkan.
"Untuk menentukan kejelasan mengenai status hukumnya," lanjut mantan Sespri Wakil Jaksa Agung RI itu.
Alasan penahanan Keket dan kawan-kawan lanjut Herlangga, karena tersangka dapat melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dapat menghilangkan barang bukti. Kemudian ancaman hukumannya adalah diatas 5 tahun.
Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan Dinilai Tak Wajar, Fadli Zon: Iklan Politik Gratis
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Malah Bela Diri
"JPU yang memeriksa pelimpahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan. Alasan subjektifnya seperti yang sudah saya jelaskan diatas," ujarnya.
Sebelumnya, Catherine Wilson diamankan polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Keket ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Pemeran Al di Ikatan Cinta RCTI, Arya Saloka Minta Doa Fans Untuk Keberlangsungan Sinetron, Doa Apa?
Baca Juga: Pencopotan Dua Kapolda Tidak Jelas Dasar Hukumnya, Refly Harun Tanyakan Aturan yang Dipakai