Fadli Zon Sebut Polisi Ngawur Dalam Interpretasikan UU Kekarantinaan Kesehatan Untuk Jerat Anies

- 18 November 2020, 16:06 WIB
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Baca Juga: Memutus Internet di Papua Secara Sepihak, Presiden Jokowi Dapat Terjerat Hukum

Baca Juga: Hyun Bin duta Global Korea Pertama Jam Tangan Mewah OMEGA!

“Koreksi atas tweet sebelumnya. PSBB termasuk kekarantinaan kesehatan. Pelanggaran PSBB masuk unsur Pasal 93,” kata Hamdan Zoelva lewat Twitternya @hamdanzoelva.

Meski demikian, Hamdan Zoelva menyebut, harus ada pembuktian yang menimbulkan keadaaan kedararutan masyarakat.

“Hanya Pasal 93 adalah delik materil yang harus dibuktikan adanya akibat, yaitu menimbulkan keadaan kedaruratan masyarakat,” ujar Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Rabu 18 Nov, Al Bilang Tidak Cinta Andin ke Michele, Jleb!!

Baca Juga: BTOB 4U Puncaki Tangga Lagu iTunes di Seluruh Dunia Dengan INSIDE

Sebelumnya, Anies diperiksa Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2029 kemarin. Ia beserta pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut, beberapa pihak termasuk Anies Baswedan dapat terancam hukuman satu tahun penjara, atau denda sebesar Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah