Fadli Zon Sebut Polisi Ngawur Dalam Interpretasikan UU Kekarantinaan Kesehatan Untuk Jerat Anies

- 18 November 2020, 16:06 WIB
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya.
Anies Baswedan saat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

 

BERITA KBB-Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menanggapi landasan hukum yang dipakai Polda Metro Jaya, untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Imam Besar FPI, Habib Rizieq.

Fadli Zon menyebutkan, polisi salah dalam menginterprestasikan pasal yang disangkakan kepada Anies.

Bahkan, ia meminta polisi untuk membaca secara betul isi dari pasal tersebut.

Baca Juga: Mengapa Pulau Sumatera Sering Dilanda Gempa? Ini Alasannya

Baca Juga: Sirkuit MotoGP Mandalika Belum Rampung, IMI Tetap Optimis Indonesia Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021

“Ngawur saja menginterprestasikan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Baca yang betul,” kata Fadli Zon dikutip RRI dariakun Twitternya Rabu, 18 November 2020 dari RRI.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, memiliki pandangan berbeda terkait kasus ini.

Ia menyebut, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk ke karantinaan kesehatan. Sehingga pelanggaran PSSB dapat dikenai Pasal 93.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x