Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP, Rabu 18 November 2020, Lili Adu Domba Santi dan Roni
Baca Juga: Tayang Sesaat Lagi! Live Streaming FTV ‘Kamu Stay Safe Dont Forget Akko’, Dibintangi Naufal Samudra
Adapun bunyi dari Pasal 93 itu sebagai berikut:
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".***