Kemnaker – Polri Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

- 19 November 2020, 18:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Negara RI (Polri) berkomitmen untuk memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran.

Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut juga mencakup pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan Calon PMI non prosedural.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Baca Juga: Mendagri Keluarkan Instruksi Sakti, Kepala Daerah Bisa Dicopot Dari Jabatannya, Siapa Jadi Korban?

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Agar UU PPMI implementatif, Menaker menilai bahwa kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak.

Untuk itu, pihaknya bersama Polri melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan.

“Saya mengajak kita semua untuk semakin awareness terhadap pelindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan pelindungan kepada pekerja migran,” kata Menaker Ida usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kemnaker dan Polri tentang Kesinergisan Pelaksana Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan di Jakarta, hari Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Instruksi Sakti Mendagri Keluar, Fadli Zon: Inmen Mana Bisa Copot Kepala Daerah

Ida menjelaskan, sinergitas Kemnaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja migran. Sebagaimana diamanatkan UU PPMI, pelindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen, baik di pusat maupun di daerah.

“Pelindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” kata Ida. 

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah