Pemprov Jabar Tegaskan Diskusi Politik Tak Boleh Dilakukan di Gedung Pemerintah

9 Oktober 2023, 04:00 WIB
Anies Baswedan bersama relawan dari Change Indonesia dan petani ‘ngampar’ di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung pada Minggu, 8 Oktober 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

BERITA KBB - Pemerintah Daerah  Provinsi Jawa Barat meluruskan soal pemberitaan terkait larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik. 

Pemdaprov Jabar menegaskan, penggunaan gedung tersebut diperbolehkan dan tidak menjadi masalah selama peruntukannya sesuai dengan aturan dan tidak untuk kegiatan politik. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola gedung tersebut mengatakan, surat izin yang dilayangkan ke pihaknya disampaikan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika, dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema "Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi", yang suratnya diserahkan pada 27 September 2023. 

Baca Juga: Prediksi Cuaca 8-9 Oktober 2023: Jawa Barat dan Banten Berpeluang Hujan, 2 Provinsi Diterpa Angin Kencang

Surat tersebut kemudian dibalas oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat, dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny. 

Benny juga menegaskan, larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. 

Baca Juga: Hametsu no Oukoku: Anime Fantasi yang Menggugah Imajinasi di Musim Fall 2023

Menurut Benny, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

“Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah. Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” katanya. 

Sehingga, lanjut Benny, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan apa yang dilakukan Pemdaprov Jabar dalam menjaga netralitas ASN. 

Baca Juga: Inter Milan vs Bologna: Skor Imbang 2-2 di Giuseppe Meazza

“Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye,” ujarnya. 

Meski demikian, lanjut Benny,  pihaknya tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk tetap menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat. 

“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” katanya. 

Baca Juga: Kasus 2 Kerangka di Depok, Korban Adalah Otaku Budaya Pop Jepang, Koleksinya Bernuansa Depresi dan Kematian

Untuk diketahui, sehari sebelum kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia yang direncanakan digelar pada 8 Oktober 2023, pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar mendapati sejumlah alat peraga kampanye terpasang di Gedung Indonesia Menggugat yang menegaskan pesan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden. 

Tak hanya itu, terdapat pula spanduk yang memasang logo salah satu partai politik disertai dengan promosi salah seorang bakal calon anggota legislatif dari partai politik yang dimaksud.***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler