Ada 3 Titik Baru, Cimahi Bidik PAD Rp850 Juta Dari Retribusi Parkir Manfaatkan Momen Ramadhan dan Idul Fitri

25 Maret 2024, 10:37 WIB
Ilustrasi. Juru parkir di Yogyakarta diperbolehkan menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur Lebaran 2023. /Seputar Tangsel/

Berita KBB - Target pencapaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir on street atau pinggir jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi pada tahun 2024 bisa mencapai Rp 850 juta.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Cimahi M Nur Effendi mengatakan, target perolehan penerimaan retribusi parkir tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yakni Rp800 juta dengan capaian mencapai Rp819 juta.

"Iya tahun ini targetnya dinaikan, mudah-mudahan bisa tercapai. Seperti tahun kemarin realisasinya melebihi target sampai 112 persen," ujar Effendi, seperti dikutip Berita KBB dari Pemkot Cimahi, Senin 25 Maret 2024.

Menurutnya, salah satu momentum yang baik untuk meningkatkan pendapatan parkir adalah pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan ekonomi meningkatkan penerimaan pajak parkir.

"Ada beberapa momen di mana perolehan retribusi parkir lebih banyak dari biasanya, yakni menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri," kata Effendi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Segera Tata Parkir dan PKL Pasar Kordon

Ia mengatakan, pendapatan parkir di Kota Cimahi berasal dari 52 titik parkir pinggir jalan yang dikelola Dishub, yang hanya memungut retribusi parkir pinggir jalan. Sedangkan parkir di dalam seperti di pusat perbelanjaan dan rumah sakit menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).

"Kita hanya mengelola yang di tepi jalan saja masuknya retribusi, kalau yang di dalam itu parkirnya masuk ke pajak," imbuhnya.

Tahun lalu, Dishub Kota Cimahi menambah tiga tempat parkir baru di Jalan Citeureup, Jalan Mahar Martanegara, dan HMS Mintareja. Hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan sebelumnya.

"Iya ada tiga titik parkir baru. Setelah kita lakukan kajian, di lokasi tersebut memenuhi syarat untuk jadi titik parkir baru," ungkapnya.

Effendi menjelaskan, parkir di Kota Cimahi terbagi dalam tiga zona, yaitu ekonomi, pendidikan, dan umum. Dari ketiga zona tersebut, perekonomian paling berpotensi.

Baca Juga: DBD Mengganas di Cimahi, Masyarakat Diminta Awasi Tempat Bersarang Favorit Nyamuk Aedes Aegypti yang Satu Ini

“Salah satunya (zona ekonomi, red) di Jalan Gandawijaya, karena banyak aktivitas ekonomi di sana,” pungkasnya.

Menurut data Dishub Kota Cimahi, tarif parkir kendaraan roda dua adalah Rp2.000 per kendaraan. Untuk kendaraan roda empat atau sedan dan sejenisnya, angkutan dengan menggunakan mobil box atau pikap tarifnya adalah Rp3.000.

Sementara biaya parkir truk atau bus ukuran sedang sebesar Rp 4.000 dan biaya parkir bus dan truk besar sebesar Rp 5.000.***

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: Pemkot Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler