Kepgub Jabar Terkait Qurban Idul Adha Dikeluarkan, Warga Dihimbau Manfaatkan Teknologi dan Hari Tasyriq

- 10 Juli 2021, 21:41 WIB
Mahasiswa Faperta Unpad memberikan pakan sapi di sentra Qurban Darul Hikam.
Mahasiswa Faperta Unpad memberikan pakan sapi di sentra Qurban Darul Hikam. /BeritaKBB/Ade Bayu Indra/

BERITA KBB - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau pelaksanaan Iduladha 1442 H untuk mengoptimalkan hari tasyriq dan membeli hewan kurban dengan memanfaatkan teknologi dengan bertransaksi online.

Untuk menguatkan hal tersebut, Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa COVID-19 Tahun 1442 Hijriah/2021.

Menurut Emil Kepgub disusun supaya pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, saat ini, kasus COVID-19 terus bertambah.

Baca Juga: BOR Turun ke 87,87 Persen, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Masyarakat Terus Kurangi Mobilitas

Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," kata Emil.

Daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan PPKM Darurat, Dua Pabrik Tesktil di Kabupaten Bandung Ditegur dan Dikenai Sanksi

Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Sementara Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam, dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x