Kemudian lebih teknisnya khusus di Kota Cimahi sudah dibuat tururnannya berupa Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Amalkan, Doa Mustajab Agar Segera Mendapat Jodoh
Dalam aturan tersebut disebutkan dari mulai sanksi sosial hingga sanksi denda. Namun untuk di Kota Cimahi, tegas Dadan, untuk masyarakat yang baru pertama kali terjaring operasi hanya akan diberikan sanksi sosial dan pendataan.
Namun jika yang bersangkutan melalukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali, maka akan diberikan sanksi denda hingga Rp 100.000 sesuai yang tertera dalam Perwal.***