"Iya ada tiga titik parkir baru. Setelah kita lakukan kajian, di lokasi tersebut memenuhi syarat untuk jadi titik parkir baru," ungkapnya.
Effendi menjelaskan, parkir di Kota Cimahi terbagi dalam tiga zona, yaitu ekonomi, pendidikan, dan umum. Dari ketiga zona tersebut, perekonomian paling berpotensi.
“Salah satunya (zona ekonomi, red) di Jalan Gandawijaya, karena banyak aktivitas ekonomi di sana,” pungkasnya.
Menurut data Dishub Kota Cimahi, tarif parkir kendaraan roda dua adalah Rp2.000 per kendaraan. Untuk kendaraan roda empat atau sedan dan sejenisnya, angkutan dengan menggunakan mobil box atau pikap tarifnya adalah Rp3.000.
Sementara biaya parkir truk atau bus ukuran sedang sebesar Rp 4.000 dan biaya parkir bus dan truk besar sebesar Rp 5.000.***