Ada 3 Titik Baru, Cimahi Bidik PAD Rp850 Juta Dari Retribusi Parkir Manfaatkan Momen Ramadhan dan Idul Fitri

- 25 Maret 2024, 10:37 WIB
Ilustrasi. Juru parkir di Yogyakarta diperbolehkan menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur Lebaran 2023.
Ilustrasi. Juru parkir di Yogyakarta diperbolehkan menaikkan tarif parkir sampai lima kali lipat selama musim libur Lebaran 2023. /Seputar Tangsel/

"Iya ada tiga titik parkir baru. Setelah kita lakukan kajian, di lokasi tersebut memenuhi syarat untuk jadi titik parkir baru," ungkapnya.

Effendi menjelaskan, parkir di Kota Cimahi terbagi dalam tiga zona, yaitu ekonomi, pendidikan, dan umum. Dari ketiga zona tersebut, perekonomian paling berpotensi.

Baca Juga: DBD Mengganas di Cimahi, Masyarakat Diminta Awasi Tempat Bersarang Favorit Nyamuk Aedes Aegypti yang Satu Ini

“Salah satunya (zona ekonomi, red) di Jalan Gandawijaya, karena banyak aktivitas ekonomi di sana,” pungkasnya.

Menurut data Dishub Kota Cimahi, tarif parkir kendaraan roda dua adalah Rp2.000 per kendaraan. Untuk kendaraan roda empat atau sedan dan sejenisnya, angkutan dengan menggunakan mobil box atau pikap tarifnya adalah Rp3.000.

Sementara biaya parkir truk atau bus ukuran sedang sebesar Rp 4.000 dan biaya parkir bus dan truk besar sebesar Rp 5.000.***

Halaman:

Editor: Lizikri Damar Tanjung Novela Andelin

Sumber: Pemkot Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x