Tanpa banyak berpikir, Rizki pun menyetorkan uang muka sebesar Rp 50 juta kepada terlapor dan mulai membayar cicilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan.
Tetapi, pembangunan rumahnya malah berhenti pada Agustus 2021.
Sampai saat ini pembangunan tidak berjalan lagi, lebih dari 10 unit termasuk punya saya terbengkalai. Ketika kita minta balik DP (uang muka), pengembang tak bisa dihubungi," kata Rizky.
Ia mengatakan, secara keseluruhan sudah menyetorkan uang ke pihak pengembang kurang lebih Rp63 juta.
Namun setelah itu hilang kontak dengan terlapor hingga akhirnya nomornya diblokir pada November 2022.
"Pada bulan Januari 2023 saya dan korban lain sempat menemui terlapor namun tidak ada titik temu. Sekarang bangunan rumah itu baru 70 persen karena katanya dana habis," ucapnya.
Kasi Humas Polres Cimahi saat itu, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan terkait kasus pembelian rumah di perumahan tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
"Memang betul, Polres Cimahi sudah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan (pembelian perumahan) dan laporan tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Cimahi," ujar Gofur.***