Baca Juga: Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Polisi Gelar Reka Ulang Hadirkan Ibu Pelaku
"Saya menyampaikan keterangan apa yang saya tau seperti mulai dari mendapatkan informasi dari Facebook kemudian bertemu dengan developer, sampai dengan memberikan uang DP," kata Nur ditemui di Polres Cimahi setelah pemeriksaan.
Nur menyebutkan, dalam keterangannya kepada polisi, bahwa ia pun menemani suami secara langsung seluruh proses pembelian rumah melalui DP hingga saat ini diimana sang suami melaporkan kasus ke Polres Cimahi.
Sebelumnya diberitakan, saksi lainnya, Muhammad Rizky Nurhuda (32) harus mengubur mimpi untuk memiliki rumah idaman di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Baca Juga: Aktor Chris Ryan Bersyukur Dana Kasus Penipuan Sudah Dikembalikan
Dia bersama puluhan korban lainnya tertipu oleh developer perumahan tersebut karena rumah yang dijanjikan dibangun dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung selesai. Bahkan kondisi bangunannya masih mangkrak.
Rizky mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat dia melihat iklan di satu layanan e-commerce terkait adanya penjualan rumah baru tanpa melalui perbankan atau bank pada 2020.
"Saya tertarik kemudian menghubungi marketing, terus deal. Namun, nyicilnya enggak ke bank, tapi ke pihak pengembang karena saya nyari perumahan syariah tanpa urusan dengan bank," ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Ditemukan 20 Kasus Pelanggaran Netralitas Bey Machmudin Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Rizky dan korban lainnya semakin tertarik untuk membeli rumah itu karena pihak pengembang menunjukkan surat semacam legalitas dan terdapat rumah yang sudah terbangun di lokasi.