CARA CEK Penerima PIP dengan NISN di Link pip.kemdikbud.go.id., Total Rp1 Juta dari Kemdikbud

26 Desember 2020, 10:24 WIB
Ada bantuan Rp1 juta per siswa dari pemerintah, ini cara daftar dan cek NISN di link pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan Layar https://pip.kemdikbud.go.id


BERITA KBB – Para siswa di jenjang SMA/SMK/Paket C berkesempatan mendapatkan bantuan pemerintah melalui Program Indonesia Pintar sebesar Rp1 juta per tahun.

Bantuan tersebut diberikan bagi penerima yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara cek penerima bantuan PIP bisa dilakukan dengan melihat Nomor Induk Siswa Nasional seperti yang akan disampaikan di artikel ini.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP, Sabtu 26 Desember 2020,  Semua Sayang Joko dan Bantu Dia untuk Operasi

Baca Juga: Tayang Sekarang! Amanda Manopo di FTV Pempek Palembang Rasa Sayang, Berikut Sinopsisnya

Pelajar atau siwa bisa cek online daftar penerima bantuan ini menggunakan Nomor Induk Siswa Nasioal (NISN) di link pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan ini diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik pelajar sekolah maupun peserta program pendidikan kesetaraan.

Berikut cara cek online daftar penerima bantuan PIP:

1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
2. Klik Cek Penerima PIP
3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
4. Klik Cek Data
5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Baca Juga: Selamat, Lagi Ice Cream BLACKPINK Menjadi MV ke 8 Mereka yang Mencapai 450 Juta Penayangan

Baca Juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Korban Longsor di KBB Ditemukan Meninggal Setelah Tertimbun 20 Jam

Dikutip dari Berita DIY dalam artikel Ada Bantuan Rp 1 Juta Per Siswa, Ini Cara Daftar dan Cek NISN di Link pip.kemdikbud.go.id besaran dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa pada setiap jenjang berbeda, berikut besaran dana tersebut:

• SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
• SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
• SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun
• Nantinya, dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah/kursus, biaya transportasi, uang saku, dan keperluan sekolah lainnya.
• Pelajar yang belum mempunyai KIP dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
• Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Sinopsis Chandra Nandini Sabtu 26 Desember, Helina Pamit Untuk Pergi Berperang

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar, Sabtu 26 Desember 2020, Ada Pop Academy Road to Grand Final Concert Malam Ini

PIP merupakan dana bantuan yang diberikan Kemdikbud kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lingkungan sekolah/madrasah/Lembaga Pendidikan formal lainnya.

Berikut cara aktivasi KIP untuk dapat bantuan PIP, agar dana bantuan segera cair dapat dipergunakan siswa sebagaimana mestinya:

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Sabtu 26 Desember, Ratu Jodha Mencemaskan Sesuatu, Ada Apa Ratu?

Baca Juga: Jadwal TV SCTV, Sabtu 26 Desember 2020, Tonton FTV, Cinta Mulia, Anak Band, dan Samudra Cinta

4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan

Baca Juga: Jadwal TV RCTI, Sabtu 26 Desember 2020, Ikatan Cinta Malam Ini Tayang Setelah Grand Final MasterChef

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Sabtu 26 Desember, Rani Bertingkah Aneh di Pesta Ulang Tahun, Tikam Orang

Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima KIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali.

Namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler