Awas! Jangan Sampai BLT UMKM Rp 2,4 Juta tidak Cair Gara-Gara 3 Hal Ini

18 Oktober 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi BLT /PRFMNews

BERITA KBB – Pemerintah meluncurkan Program Banpres Produktif atau BLT UMKM sebagai salah satu skema untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro.

BLT UMKM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.

Akan tetapi, yang sudah dapat Bantuan Langsung Tunai wajib segera ke bank. Sebab jika terlalu lama mencairkan bisa ditarik lagi sama pemerintah.

Baca Juga: Anda Pelaku UMKM Tapi Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta? Begini Syarat Pencairannya

Dengan demikian, jika BLT UMKM Rp2,4 juta tak kunjung cair, Anda bisa mengikuti langkah ini agar dana tersebut tidak 'hangus'.

Berikut ini tiga hal yang menyebabkan BLT UMKM Anda hangus, dikutip dari Ringtimes Bali dalam artikel 3 Hal Ini Sebabkan BLT UMKM Rp2,4 Juta 'Hangus', Ikuti Langkahnya Segera agar Cair.

1. Tidak segera melakukan verifikasi ke bank HIMBARA setelah mendapatkan SMS notifikasi
jika tidak melakukan verifikasi segera maka bantuan ini akan hangus.
2. Masih memiliki kredit atau pembiayaan di bank penyalur
3. Dana BLT UMKM ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan, jadi jika Anda belum juga menerima dana ini jangan khawatir karena pasti dicairkan sesuai jadwal, asalkan Anda segera melakukan verifikasi itu tadi.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Bongkar Kedekatan Fadli Zon dengan Jokowi saat di Istana Negara, ternyata...

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM Rp2,4 juta Bantuan Presiden (Banpres) Produktif terancam ditarik pemerintah jika penerima tidak segera mengambilnya di bank.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.

Ia meminta penerima BLT segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah alias hangus.

Baca Juga: Lirik Lagu Lesti Kejora 'Kulepas dengan Ikhlas', Raup 38 Juta Tayangan di Youtube

Sekedar informasi, pelaku usaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS dari bank penyalur HIMBARA, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke bank BRI. "Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ungkapnya.

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020 lalu.

Dana program ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Baca Juga: Vasyl Lomachenko vs Teofimo Lovez: Ini Profil Duel Tinju Dunia Kelas Ringan, 18 Oktober 2020

Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan program ini.

Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.*** (Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Ringtimes Bali (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler