BLT Subsidi Gaji Belum Cair Juga? Begini Cara Cek Bantuan Tahap 3 Gelombang 2 BPJS Ketenagakerjaan

18 November 2020, 18:42 WIB
BLT Subsidi Gaji Termin 2 tahap 3 mulai cair ke rekening pekerja. /Instagram @kemnaker

BERITA KBB – Kementerian Ketenagakerjaan sudah mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap 3 BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sejak 16 November 2020.

Bantuan BLT subsidi upah tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Seperti mekanisme pada gelombang sebelumnya, pencairan ini dilakukan dengan mentransfer dana bantuan senilai Rp 1,2 juta melalui bank penyalur Himbara ( BRI, BNI, Mandiri, BTN ) dan non-Himbara atau swasta ( BCA, CIMB Niaga dan lainnya ).

Seperti diberitakan Kabar Joglo Semar dalam artikel Tahap 3 Cair, Cek BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sekarang di Rekening, setelah tahap 3 cair, bagaimana dengan karyawan lainnya yang sampai saat ini belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 di rekening?

Baca Juga: Mengapa Pulau Sumatera Sering Dilanda Gempa? Ini Alasannya

Baca Juga: Sirkuit MotoGP Mandalika Belum Rampung, IMI Tetap Optimis Indonesia Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 19 November 2020: Leo dan Virgo, Soal Cinta, Kesehatan hingga Pekerjaan

Menaker Ida Fauziyah meminta para pekerja untuk bersabar menunggu waktu pencairan karena dilakukan secara bertahap di rekening pekerja.

"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya. Saya mohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta”, kata Menteri Ida menambahkan.

Baca Juga: Memutus Internet di Papua Secara Sepihak, Presiden Jokowi Dapat Terjerat Hukum

Baca Juga: Hyun Bin duta Global Korea Pertama Jam Tangan Mewah OMEGA!

Meski begitu, pekerja masih bisa memastikan lebih dulu dengan cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah di link kemnaker.go.id.

Caranya terbilang mudah sebab bisa dilakukan secara online dari HP masing-masing. Simak cara berikut ini:

1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta Rabu 18 Nov, Al Bilang Tidak Cinta Andin ke Michele, Jleb!!

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP, Rabu 18 November 2020, Lili Adu Domba Santi dan Roni

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Dena Rachman, Transgender Mantan Artis Cilik, Lengkap dengan Agamanya

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak jika menemukan tulisan ini:

Baca Juga: Tayang Sesaat Lagi! Live Streaming FTV ‘Kamu Stay Safe Dont Forget Akko’, Dibintangi Naufal Samudra

Baca Juga: Sirkuit MotoGP Mandalika Belum Rampung, IMI Tetap Optimis Indonesia Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021

Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Jika memenuhi syarat dan juga terdaftar dalam sistem Kemnaker tapi belum mendapatkan bantuan subsidi upah atau BLT, klik "Kirim Aduan" dan sampaikan keluhan Anda. *** (Galih Wijaya/Kabar Joglo Semar)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Kabar Joglo Semar

Tags

Terkini

Terpopuler