BERITA KBB - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta diberikan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi.
Pada bantuan UMKM tahap 2, ada 3 juta UMKM yang akan dapat. Rencananya BPUM tahap 2 ditutup pada akhir November 2020 atau hari ini, Senin 30 November.
Untuk mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), calon penerima minimal harus memenuhi 6 syarat.
Baca Juga: Wah! Jungkook Kehabisan Stok Sikat Gigi Merek Sendiri, Diborong Habis Penggemar
Baca Juga: Waduh! Akun Youtube Fiki Naki Di-Hack, 1 Juta lebih Subscribers Lenyap Dalam Sekejap
Sementara pada BPUM tahap 1, ada 9 juta UMKM yang telah mendapat bantuan. Artinya total 12 juta UMKM akan mendapat Banpres BPUM pada tahun ini.
BPUM merupakan program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Akan tetapi yang harus diketahui, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota yang tersedia telah habis. Maka buruan daftar bagi yang berminat.
Baca Juga: Tayang Sekarang! Arya Saloka di FTV Cowok Gue Anak DWP, Berikut Link Live Streaming dan Sinopsis
Baca Juga: Duh! YouTuber Populer Korea di kecam Setelah Berbagi Transformasi Sedot Lemaknya
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, seperti ditulis Berita DIY dalam artikel Hari Ini Tutup! Penuhi Syarat Ini Agar Dapat Banpres BLT UMKM dan Cara Daftar Agar Bantuan BPUM Cair, adalah sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Pelajaran Hidup Berharga dari SHINee yang Jleb Banget
Baca Juga: Lee Ji Ah Berterima Kasih pada Han Ji Min, Han Hyo Joo, dan Chu Ja Hyun Atas Dukungan Mereka
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Baca Juga: Maknae BAE173 dari K-POP Rookie Diramal Penggemar Akan Menjadi It Boy Berikutnya
- Baca Juga: Wow! BTS Membuat Sejarah Debut BE di No. 1 Di Billboard 200
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
- Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj Terpapar Covid-19, Sekretaris Pribadi: Mohon Doa Untuk Kesembuhan
- Baca Juga: Lee Ji Ah Berterima Kasih pada Han Ji Min, Han Hyo Joo, dan Chu Ja Hyun Atas Dukungan Mereka
Berikut link soal informasi BPUM, Klik di sini.
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY)