Kondisi Perusahaan Menurun, Karyawan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Ajukan Resign dan Pensiun Dini

- 29 Mei 2021, 04:18 WIB
Pesawat Garuda Indonesia.
Pesawat Garuda Indonesia. /Instagram.com/@garuda.indonesia

BERITA KBB - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi pertemuan manajemen dan serikat pekerja/serikat buruh maskapai Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia secara terpisah di kantor Kemnaker Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

Pertemuan digelar terkait nasib pekerja/buruh dua maskapai penerbangan yang akan melakukan opsi resign dan pensiun dini, lantaran kondisi perusahaan mengalami penurunan jumlah penumpang penerbangan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya mendorong manajemen maskapai penerbangan Garuda dan Sriwijaya Air agar melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 Baca Juga: Tutup Akhir Juli 2021, Ruang Dialog Manajemen Giant dengan Pekerja Diharapkan Hasilkan Solusi Terbaik

"Kami mendorong agar dua maskapai tersebut berupaya semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK. Bangun dialog bipartit untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak," kata Sekjen Anwar Sanusi di Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.

Anwar menegaskan, pihaknya pun berharap manajemen melakukan komunikasi dan perundingan yang baik dengan melibatkan para pekerja di masing-masing di maskapai Sriwijaya Air maupun Garuda Indonesia.

Namun apabila perundingan menemui jalan buntu dan PHK menjadi jalan terakhir, maka dalam pelaksanaannya harus memperhatikan dua hal. Yakni proses PHK secara benar dan hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memikirkan nasib dan masa depan para pekerja yang ter-PHK

 Baca Juga: Kembangkan Potensi dan Talenta Perempuan Supaya Perannya Lebih Besar dalam Perekonomian, Ini Langkah Kemnaker

"Jika PHK menjadi jalan terakhir, hak-hak pekerja wajib dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Kita harus pastikan hal tersebut berjalan dengan baik," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Anwar, Kemnaker secara terbuka juga menawarkan kepada SP/SB dari dua maskapai tersebut untuk mengikuti triple skilling di Balai Latihan Kerja. Yakni skilling, up-skilling, re-skilling pelatihan kerja di BLK.

Ketiga hal tersebut diyakini akan menjadi opsi bagi para pekerja yang terkena PHK agar dapat kembali bekerja atau berwirausaha.

Baca Juga: Pemkot Bandung Kerjasama dengan Hong Kong, Dorong Produknya untuk Tembus Pasar Hong Kong

Program pelatihan skilling merupakan pelatihan yang diperuntukkan bagi angkatan kerja yang ingin mendapatkan keahlian. Up-skilling, pelatihan pekerja yang ingin meningkatkan keahlian, sedangkan re-skilling berguna untuk pekerja yang ingin mendapatkan keterampilan baru.

"Triple skilling ini, memastikan agar komptensi, keahlian kerja serta daya saing pekerja Indonesia ini menjadi lebih baik. Penerapannya dalam bentuk pelatihan-pelatihan kerja di BLK," tutup Anwar.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah