Menaker Himbau Perusahaan Terapkan K3 untuk Keberlangsungan Usaha dan Perlindungan Kerja

- 14 Oktober 2020, 05:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Humas Kemnaker

BERITA KBB - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi kunci keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pada acara Webinar Nasional Program Promotif dan Preventif yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa 13 Oktober 2020.

Syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan budaya K3, serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan Covid-19 di era Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca Juga: Telkomsel Raih Dua Penghargaan Sekaligus

“Saya meyakini bahwa K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” kata Ida. 

Kemnaker saat ini berupaya membantu kegiatan usaha dan bisnis menghadapi era pandemi Covid-19, dengan mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan.

Melalui kebijakan tersebut, katanya, perusahaan diminta untuk menyusun perencanaan keberlangsungan usaha, dalam menghadapi pandemi dan juga memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Baca Juga: Liga 1 Lanjut, Begini Kata Ketua Umum PSSI, M Iriawan

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era Adaptasi Kebiasaan Baru,” ucapnya.

Ia juga menyatakan, salah satu bentuk usaha Kemnaker dalam mendukung penerapan K3 di masa pandemi adalah dengan membuka Posko K3. Hal itu merupakan upaya aktif pihaknya dengan membuka layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.

“Layanan posko ini dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya dari manapun dan kapanpun,” katanya.

Baca Juga: Membeludak! 42.000 Pelamar Berebut 300 Lowongan Kerja di IKEA Cabang Bandung Barat

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa pihaknya juga melaksanakan kegiatan promotif dan preventif melalui program penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, Penerapan Gerakan Pekerja Sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah Covid-19.

Kementerian Ketenagakerjaan pun terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan dengan menyusun protokol Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang aman di era kenormalan baru.

“Saya misalnya beberapa waktu lalu memberikan Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehataan Kerja kepada perusahaan-perusahaan se-Indonesia. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah berhasil menerapkan K3 dalam pelaksanaan kegiatanya,” terangnya.

Baca Juga: Ini dia jawaban DPR RI soal jumlah halaman UU Cipta Kerja, pranknya selesai di 812 halaman

Ia berharap, melalui berbagai kebijakan dan program di masa pendemi ini, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan, sehingga tenaga kerja kita tetap produktif tetapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan.

“Cara ini saya yakini akan memberikan dampak signifikan pada pemulihan ekonomi nasional,”

Namun, ia menyadari bahwa penerapan protokol K3 tidak dapat dilakukan secara sendirian, tetapi harus berkolaborasi dengan para stakeholder, khususnya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Harga Vaksin Covid-19 Bio Farma Sekitar Rp 200 Ribuan

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkolaborasi guna terus mempromosikan dan menerapkan protokol K3 di tempat kerja masing-masing agar semuanya dapat terus produktif beraktivitas ekonomi secara aman.***

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x