BERITA KBB- Sejarah mencatat pada tanggal 28 Januari, Islandia dinobatkan sebagai negara pertama di dunia yang melegalkan praktik aborsi.
Negara yang terletak di benua Eropa itu melegalkan praktik aborsi sejak 22 Mei 1975. Akan tetapi, ketetapan ini berlaku dalam keadaan medis dan sosial tertentu.
Mengacu pada Undang-Undang yang berlaku saat ini, praktik aborsi yang dilegalkan maksimal hingga akhir minggu ke-22 kehamilan.
Baca Juga: Jinyoung GOT7 Secara Resmi Menandatangani Kontrak Dengan BH Entertainment
Di sana, angka praktik aborsi terbilang cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara Nordik lainnya.
Sebagai informasi, Negara Nordik merupakan negara yang menempati wilayah di Eropa Timur dan Atlantik Utara, di antaranya Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia.
Dikutip Berita KBB dari berbagai sumber, praktik aborsi di Islandia diperbolehkan dengan sejumlah keadaan medis, di antaranya.
- Aborsi diperbolehkan jika kehamilan mengancam kesehatan fisik atau mental wanita
- Bila janin diketahui memiliki cacat bawaan yang serius
- Jika wanita tersebut dianggap tidak mampu mengasuh anak karena usia atau cacat mental
Baca Juga: Simak 5 Tips untuk Hasilkan Video Pendek yang Mengesankan