Peristiwa 28 Januari: Islandia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Melegalkan Praktik Aborsi

- 28 Januari 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi janin. Islandia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan praktik aborsi.
Ilustrasi janin. Islandia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan praktik aborsi. /Freepik.com/ freepik/

BERITA KBB- Sejarah mencatat pada tanggal 28 Januari, Islandia dinobatkan sebagai negara pertama di dunia yang melegalkan praktik aborsi. 

Negara yang terletak di benua Eropa itu melegalkan praktik aborsi sejak 22 Mei 1975. Akan tetapi, ketetapan ini berlaku dalam keadaan medis dan sosial tertentu. 

Mengacu pada Undang-Undang yang berlaku saat ini, praktik aborsi yang dilegalkan maksimal hingga akhir minggu ke-22 kehamilan.

Baca Juga: Jadwal Acara di Indosiar, Kamis 28 Januari, Tayang: Mega Series Suara Hati Istri hingga Semarak Indosiar

Baca Juga: Jinyoung GOT7 Secara Resmi Menandatangani Kontrak Dengan BH Entertainment

Di sana, angka praktik aborsi terbilang cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara Nordik lainnya. 

Sebagai informasi, Negara Nordik merupakan negara yang menempati wilayah di Eropa Timur dan Atlantik Utara, di antaranya Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia.

Dikutip Berita KBB dari berbagai sumber, praktik aborsi di Islandia diperbolehkan dengan sejumlah keadaan medis, di antaranya.

  • Aborsi diperbolehkan jika kehamilan mengancam kesehatan fisik atau mental wanita
  • Bila janin diketahui memiliki cacat bawaan yang serius
  • Jika wanita tersebut dianggap tidak mampu mengasuh anak karena usia atau cacat mental

Baca Juga: Simak 5 Tips untuk Hasilkan Video Pendek yang Mengesankan

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x