Peristiwa 28 Januari: Islandia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Melegalkan Praktik Aborsi

- 28 Januari 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi janin. Islandia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan praktik aborsi.
Ilustrasi janin. Islandia menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan praktik aborsi. /Freepik.com/ freepik/

Sementara untuk alasan sosial, aborsi dilegalkan jika kehamilan terjadi akibat pemerkosaan atau inses, yakni wanita yang telah memiliki beberapa anak dengan periode singkat pada jarak kehamilannya. 

Selain itu, wanita di Islandia boleh melakukan aborsi bila hidup dalam situasi keluarga yang sangat sulit atau bila kesehatan wanita atau pasangannya tidak memungkinkan untuk merawat anak. 

Tak hanya sampai di sana, sebelum melakukan praktik aborsi, wanita di Islandia diwajibkan mengikuti konseling terlebih dahulu, termasuk pendidikan terkait penggunaan kontrasepsi. 

Baca Juga: Jungkook BTS, Juru Kameranya Harus diberi Award, Selain Skill Tingkat Dewa Begini 5 Alasannya

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Kamis 28 Januari, Ikatan Cinta: Elsa Tak Berkutik, Nino, Al dan Rafael Usut Pembunuhan Roy

Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam praktik aborsi, maka akan dikenai hukuman penjara selama lima hingga tujuh tahun. 

Pada April 2017, pemerintah setempat mengganti istilah aborsi bukan sebagai "eliminasi janin", tetapi sebagai "gangguan kehamilan". 

Pada 28 Januari, beberap peristiwa lain juga terjadi, di antaranya

(1821) Fabian Gottlieb von Bellingshausen berhasil menemukan Pulau Alexander. 

(1855) Lokomotif pertama mulai beroperasidari Atlantik ke Pasifik dalam Kereta Api Panama.

Halaman:

Editor: Asep Budiman

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x