Danu dan Oknum Banpol Bisa Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang karena Dugaan Ini

3 November 2021, 19:17 WIB
Danu dan Oknum Banpol Bisa Dijadikan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang karena Dugaan Ini /Antaranews



BERITA KBB-Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang sudah memasuki hari ke 77.

Sebelumnya diketahui bahwa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjadi korban atas pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.

Beberapa nama saksi yang sudah diperiksa terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yaitu Yosef, Yoris, Danu, dan Mimin istri muda Yosef.

Baca Juga: Pelanggaran di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Diungkap Kuasa Hukum Yosef

Baca Juga: Dorong Digitalisasi Penyiaran dan Berbasis Internet, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Raih Digital Champion

Olah TKP dan otopsi pun sudah dilakukan dua kali bahkan Yosef dan Mimin diperiksa tes kebohongan. Namun Polisi masih belum menentukan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang semakin ramai diperbincangkan terlebih Danu atau dengan nama lengkap Muhammad Ramdanu memberikan keterangan dirinya masuk ke TKP menerobos police line atau garis polisi disuruh oknum Banpol.

Rohmah Hidayat, kuasa hukum Yosef meminta agar polisi mengusut oknum Banpol, lalu segera buru dan segera tangkap dan jadikan tersangka.

Baca Juga: Suami Dapat Promosi Jabatan Mengira Karena Prestasi, Kelakuan 'Gila' Istrinya Bersama Sang Bos Terungkap!

Baca Juga: Hana Hanifah Ucapkan Terima Kasih Banyak Pada Deddy Corbuzier, Gara-gara Ini Dia Viral

Rohman Hidayat pun mempertanyakan siapa oknum Banpol yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang bisa seenak perut berada di dalam TKP.

Tentu saja kehadiran Banpol disitu membuat heran, Yosef saja yang punya rumah tidak bisa masuk ke rumah TKP.

Maka dari itulah, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef meminta polisi periksa Banpol tersebut dan segera tetapkan tersangka bersama Danu.

Baca Juga: Dorong Digitalisasi Penyiaran dan Berbasis Internet, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Raih Digital Champion

Baca Juga: Suami Dapat Promosi Jabatan Mengira Karena Prestasi, Kelakuan 'Gila' Istrinya Bersama Sang Bos Terungkap!

Rohman Hidayat menyatakan memang kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Sebagai mana diberitakan media melalui pengacara Danu, sehari setelah kejadian yakni 19 Agustus 2021, disuruh Yoris menunggu disekitar TKP.

Tiba tiba ada oknum Banpol yang sehari hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan Danu disuruh membersihkan bak mandi yang berada di rumah TKP.

Bahkan sebagai bukti Danu sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

Diduga Danu pun sebetulnya mengenal oknum tersebut. Dan oknum itu membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pak Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos
garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.***

 

Berita ini telah tayang di Desk Jabar berjudul Tangkap Oknum Banpol yang Menerobos Garis Polisi di Kasus Pembunuh ibu dan Anak di Subang

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler