Pelanggaran di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Diungkap Kuasa Hukum Yosef

- 3 November 2021, 17:46 WIB
TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /Antara/

BERITA KBB - Hingga saat ini kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum terungkap siapa pelaku kejam tersebut.

Aksi pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut diketahui pada 18 Agustus 2021, dan dua bulan lebih kasus tersebut masih belum terpecahkan.

Entah sudah berapa kali dan berapa orang yang diperiksa oleh polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak yang bernama Tuti serta Amalia tersebut.

Ketika awal-awal kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut, ternyata ada yang janggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Dorong Digitalisasi Penyiaran dan Berbasis Internet, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Raih Digital Champion

Kuasa hukum Yosef yang merupakan suami dan ayah di kasus pembunuhan ibu dan anak ini yaitu Rohmah Hidayat mengatakan ada Oknum Banpol yang leluasa masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021.

Oknum Banpol tersebut menyuruh seseorang bernama Danu untuk masuk ke TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang agar membersihkan bak kamar mandi.

"Heran terhadap Banpol yang leluasa masuk TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 dan menyuruh Danu masuk TKP membersihkan bak kamar mandi," kata Rohmah Hidayat saat kepada awak media, Rabu 3 November 2021

Baca Juga: Suami Dapat Promosi Jabatan Mengira Karena Prestasi, Kelakuan 'Gila' Istrinya Bersama Sang Bos Terungkap!

Bahkan Rohmah Hidayat mengatakan dengan kejadian tersebut, Oknum Banpol itu disebut telah melanggar KUHP

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah