KASUS Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung, DR. Ayang Utriza Yakin : Tuntut Hukuman Mati

9 Desember 2021, 17:08 WIB
Aksi pemerkosaan guru pesantren terhadap santriwati di Bandung menuai berbagai kecaman dari netizen. /Pexels/

BERITA KBB - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru di pesantren Bandung tengah menjadi sorotan publik.

Aksi bejat pelaku yang diketahui bernama Herry Irawan tersebut dengan tega telah memperkosa belasan santrinya hingga hamil.

Sontak, kasus pemerkosaan itu kini tengah menjadi perbincangan publik dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Siapa Fadil Jaidi yang Foto Bareng Anya Geraldine dan Menjadi Bulyy-an Netizen, Berikut Profil dan Biodata

Baca Juga: Komite Solidaritas Pelindung Anak DPP PSI Minta Pelaku HW Pemerkosa 12 Santriwati di Pondok Pesantren Dikebiri

Diketahui sebelumnya bahwa HW yang merupakan guru sekaligus pemilik pesantren di kawasan Bandung terbukti telah memperkosa sekitar 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan seoramg anak.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengubar janji manis kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya.

Sejumlah iming-iming diberikan pelaku, seperti korban akan dijadikan seorang polwan, dibiayai pendidikan hingga perguruan tinggi, serta diangkat menjadi pengurus pesantren.

Baca Juga: MUI Kutuk Keras Aksi Bejat Pemilik Ponpes di Cibiru Kota Bandung Terhadap 12 Korban Santriwati

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Junior Roberts, Pacar Hanggini yang Diduga Telah Selingkuh? Ada Pendidikan, Karir dan Media

Pelecehan seksual yang dilakukan oleh HW sendiri berlangsung dari tahun 2016 hingga 2021 sebelum akhirnya pelaku dilaporkan pada Mei beberapa waktu lalu.

Pemerkosaan belasan santri tersebut membuat Prof. Ayang Utriza Yakin turut berkomentar.

Hal itu disampaikannya lewat akun Twitter resmi miliknya Ayang Utriza Yakin. Dalam cuitannya itu, dirinya meminta agar pelaku dihukum mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Inilah Saham Top Gainers Hari Ini, Kamis, 9 Desember 2021

Baca Juga: Persebaya Menang Tiga Kosong dari Persib, Jupe: Kami Semua Kecewa

"13 santri diperkosa & 8 telah melahirkan 5 bayi. Para santriwati diperbudak scr fisik & seksual @ridwankamil @MUIPusat. Mohon YM @kejati_jabar, @KejaksaanRi : tuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup," cuitnya di twitter dikutip BERITA KBB.

DR. Ayang Utriza Yakin juga meminta kepada Mahakamah Agung agar permintannyan dikabulkan.

Diketahui bahwa DR. Ayang Utriza Yakin ini merupakan orang yang kerap kali bersuara dalam melawan pelecehan seksual lewat media Twitternya.

Kini oknum guru tersebut sedang menjalani persidangan pertamanya dan didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler