Penasehat Hukum Ungkap Uang yang akan Dikasihkan ke Pemda Majalengka 1 Miliar Ditolak INA

20 Maret 2024, 09:49 WIB
Tersangka Pasar Cigasong Ditahan Kejati Jabar, Penasehat Hukum : Tak Ada Gratifikasi, Karena Uang 1 Miliar Ditolak INA /

BERITA KBB-Tersangka kasus korupsi revitalisasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka berinisial AN akhirnya dijeboloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa 19 Maret 2024 petang, setelah diperiksa hampir seharian di Kantor Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Kota Bandung.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya S.H., M.H mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut dijadwalkan sebanyak tiga orang tersangka yakni AN pihak swasta, Ma dan INA. Namun untuk M dinyatakan sakit sesuai surat dokter yang disampaikan ke penyidik, kemudian INA pun meminta untuk dijadwal ulang.

"Untuk tersangka INA baru temen temen penyidik mendapat surat dari tim kuasa khukumnya dan minta untuk dijadwal ulang untuk pemanggilannya," ujar Kasipenkum saat memberikan keterangannya kepada wartawan di ruang media center Kejati Jabar pada Selasa sore.

Sementara pemeriksaan terhadap tersangka AN pun terus berlanjut hingga melewati adzan magrib dan sekitar pukul 19.00 WIB, AN dengan memakai rompi tahanan warna merah digiring oleh penyidik dan aparat Kejati Jabar untuk ditahan dan dibawa mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung.

Baca Juga: Polri: Senin 18 Maret 2024 Angka Kecelakaan Lalu Lintas Meroket Drastis 253,25 Persen, Berikut Rinciannya

Tersangka terlihat menunduk dan memakai masker warna hitam saat digiring ke mobil tahanan, tampak kuasa hukum tersangka yakni Dede Kusnandar yang mendampingi selama pemeriksaan juga ikut turun.

Kepada wartawan penasehat hukum AN, Dede Kusnandar menyatakan bahwa kepada kliennya penyidik mengajukan 77 pertanyaan. "Ada sekitar 77 pertanyaan, memang banyak yang disangkakan itu jelas pasalnya, klien saya kalau dilihat pasal yakni pasal 55 karena bukan ASN, pendapat saya seharusnya klien saya yang terakhir ditahan," ujarnya sedikit menyayangkan sikap penyidik Kejati Jabar.

Baca Juga: Jadwal SCTV Rabu 20 Maret 2024, Daftar Pemain FTV Mak Comblang Cantiknya Terlalu ke Selatan dan Link Nonton

Tak Ada Aliran Dana ke INA

Dede Kusnandar juga menyebutkan dalam pemeriksaan terhadap AN menyebutkan bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena sistemnya BOT, pembangunan pasar ditanggung investor ini hanya dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang terkait siapa pemenang lelang tersebut.

Namun menurut AN dalam pemeriksaan disebutkan bahwa tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan dalam proyek pembangunan pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.

"Menjawab pertanyaan penyidik klien kami menyebutkan tidak ada rekayasa dari ASN untuk memenangkan, khususnya pa INA, justru saat itu sedang tidak baik baik hubungannya dengan klien kami," ujarnya.
"Jadi sekali lagi perlu ditegaskan dalam kasus ini tidak ada gratifikasi, tidak ada juga penyalahgunaan wewenang," katanya menegaskan.

Baca Juga: Jadwal ANTV Rabu 20 Maret 2024 Saksikan Pesbukers Ramadan, Mega Bollywood - Student of the year 2

Dede Kusnadar kembali menerangkan selain itu dalam pemeriksaan juga terungkap mengenai adanya inisiatif dari pemenang proyek yakni PT PGA untuk memberikan sejumlah uang setelah dapat lelang. "Uang itu memang akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini INA, namun saat itu malah ditolak oleh INA sehingga uang itu tidak jadi diberikan," ujarnya.

Jadi menurutnya dalam peristiwa ini memang tidak ada janji, tidak ada juga komitmen untuk memberikan 1 miliar, itu hanya inisiatif semata dari PT PGA yang diberikan pelaksanaannya kepada tersangka AN selaku kuasa direktur.

"Namun inisiatif itu ditolak dan bukti bukti penolakan itu pun sudah disampaikan kepada penyidik, jadi tidak ada sebenarnya gratifikasi seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Jadi melihat peristiwa penahanan kliennya tersebut, Dede Kusnandar menyebutnya terlalu cepat kliennya untuk ditahan dari itulah pihaknya akan segera melakukan penangguhan penahanan karena klien kami pun swasta bukan ASN," ujarnya.***

Editor: Siti Mujiati

Tags

Terkini

Terpopuler