PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020

- 30 November 2020, 12:24 WIB
Sejumlah penumpang berjalan usai turun dari rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun KA Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2020. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali mengoperasikan jadwal KRL Commuterline secara normal seperti sebelum pandemi COVID-19 mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB atau sebanyak 993 perjalanan dengan 91 rangkaian kereta setelah adanya perubahan pada beberapa bulan terakhir akibat pemberlakuan PSBB di Jabodetabek.
Sejumlah penumpang berjalan usai turun dari rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun KA Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2020. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali mengoperasikan jadwal KRL Commuterline secara normal seperti sebelum pandemi COVID-19 mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB atau sebanyak 993 perjalanan dengan 91 rangkaian kereta setelah adanya perubahan pada beberapa bulan terakhir akibat pemberlakuan PSBB di Jabodetabek. /Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /

Sebab, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga: Tak Banyak Bicara Soal Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Sindir Jokowi Dengan Ini

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Baca Juga: Putri Anne Bagikan Foto Arya Saloka Bersama Anak, Tingkah Ibrahim Bikin Netizen Gemes

Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

"Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan COVID-19," ucapnya.

Poin terakhir dalam surat edaran itu, kata Daud, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Subhanallah! Gunung Ile Lewotolok Meletus, Total 3 Gunung Berapi Erupsi Bulan November 2020 Ini

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x