PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember 2020

- 30 November 2020, 12:24 WIB
Sejumlah penumpang berjalan usai turun dari rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun KA Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2020. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali mengoperasikan jadwal KRL Commuterline secara normal seperti sebelum pandemi COVID-19 mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB atau sebanyak 993 perjalanan dengan 91 rangkaian kereta setelah adanya perubahan pada beberapa bulan terakhir akibat pemberlakuan PSBB di Jabodetabek.
Sejumlah penumpang berjalan usai turun dari rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun KA Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 19 Oktober 2020. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali mengoperasikan jadwal KRL Commuterline secara normal seperti sebelum pandemi COVID-19 mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB atau sebanyak 993 perjalanan dengan 91 rangkaian kereta setelah adanya perubahan pada beberapa bulan terakhir akibat pemberlakuan PSBB di Jabodetabek. /Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /

BERITA KBB - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 23 Desember 2020. PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 25 November 2020.

Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kepgub itu ditandatangani Emil pada Kamis 26 November 2020.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca Juga: Sadis!! Chi Sheungyeon Dikutuk para Hater di Panggung

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Senin 30 November 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," ucap Daud.

Baca Juga: Bima Arya vs Habib Rizieq, Rocky Gerung: Mirip Drama Korea Setingan Istana

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin 30 November 2020 pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Daud pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya Bodebek, untuk displin menerapkan protokol kesehatan 3M.

Sebab, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga: Tak Banyak Bicara Soal Ekspor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti Sindir Jokowi Dengan Ini

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," katanya.

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor:185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.

Baca Juga: Putri Anne Bagikan Foto Arya Saloka Bersama Anak, Tingkah Ibrahim Bikin Netizen Gemes

Daud mengatakan, ada empat poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Pertama, meminta Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

"Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penanganan COVID-19," ucapnya.

Poin terakhir dalam surat edaran itu, kata Daud, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Subhanallah! Gunung Ile Lewotolok Meletus, Total 3 Gunung Berapi Erupsi Bulan November 2020 Ini

"Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19," kata Daud.***

*HUMAS JABAR*
*Kepala Biro Humas dan Keprotokolan*
*Setda Provinsi Jabar*
*Hermansyah*

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x