Rohman Hidayat pun mempertanyakan siapa oknum Banpol yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) rumah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang bisa seenak perut berada di dalam TKP.
Tentu saja kehadiran Banpol disitu membuat heran, Yosef saja yang punya rumah tidak bisa masuk ke rumah TKP.
Maka dari itulah, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef meminta polisi periksa Banpol tersebut dan segera tetapkan tersangka bersama Danu.
Rohman Hidayat menyatakan memang kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.
Sebagai mana diberitakan media melalui pengacara Danu, sehari setelah kejadian yakni 19 Agustus 2021, disuruh Yoris menunggu disekitar TKP.
Tiba tiba ada oknum Banpol yang sehari hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan Danu disuruh membersihkan bak mandi yang berada di rumah TKP.
Bahkan sebagai bukti Danu sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.
Diduga Danu pun sebetulnya mengenal oknum tersebut. Dan oknum itu membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.
"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pak Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos
garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.***