Danu Kembali Diperiksa Polisi Selama 5 Jam, Pengacara Sebut Banpol Pasti Ada yang Memerintahkan Masuk TKP

- 4 November 2021, 11:08 WIB
Polisi Akan Mengumumkan Siapa Pelaku yang Tega Membunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Ungkapan Pengacara Yoris
Polisi Akan Mengumumkan Siapa Pelaku yang Tega Membunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Ungkapan Pengacara Yoris /Heri Susanto/Tangkapan layar YouTube

 

Berita KBB - Danu yang merupakan keponakan korban kembali diperiksa oleh polisi.

Informasi dari Danu sangat dibutuhkan oleh polisi untuk mengungkap dalang pembunuhan keji tersebut.

Saat ini, Danu adalah saksi kunci dari semua teka-teki kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Diperiksa 7 Kali, Begini Hasilnya

Baca Juga: Potret Prewedding Ria Ricis dan Teuku Ryan Punya Konsep yang Berbeda, Warganet Dibuat Gemes

Diketahui, pembunuhan secara keji tersebut terjadi 18 Agustus 2021.

Sudah 78 hari sejak tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23), namun kasus tersebut belum juga menemui titik terang.

Saat ini, polisi masih berusaha menyatukan potongan-potongan fakta yang terjadi hingga nantinya mendapatkan sebuah kesimpulan tentang tersangka dari kasus yang rumit ini.

Menurut kuasa hukum Danu, bahwa kliennya telah diperiksa selama 5 jam.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kiara Advani, Aktris Cantik Pemeran Film Bollywood Terbaru 2021 Berjudul Shershaah

Baca Juga: Resep Rainbow Cake, Kue yang Berasal dari Kasih Sayang Seorang Sahabat

Ia pun menjelaskan tentang pertanyaan yang diberikan polisi kepada Danu.

"Pemeriksaan hari ini, sebetulnya tetap pertanyaannya kemarin-kemarin juga. Hanya lebih ke Danu, tentang siapa Danu, keluarganya seperti apa. Tidak terlalu banyak terkait soal materi," ujar pengacara seperti dikutip Berita KBB dari channel Youtube Heri Susanto, 4 November 2021.

Selain itu, sang pengacara pun mengungkapkan pendapatnya ketika ditanya soal oknum Banpol yang memerintahkan Danu masuk ke TKP.

Baca Juga: Ruben Onsu Akan Ada Project Baru Bareng Raffi Ahmad, Netizen Dibuat Penasaran

Baca Juga: Pengacara Danu Tanggapi Permintaan Kuasa Hukum Yosef, Perihal Status Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

"Kalau kita kan hanya menyampaikan apa yang Danu ketahui ya. Artinya pada saat itu memang mendapatkan masuk ke TKP, difoto dan ia diminta masuk terus dia membersihkan bak. Itu saja," ujarnya.

Pengacara Danu pun belum mengetahui apakah oknum Banpol tersebut telah diperiksa penyidik atau belum.

"Terkait Banpolnya apakah sudah diperiksa atau belum, ya kami gak tahu ya. Kita serahkan semua kepada penyidik," jelas pengacara Danu.

Pengacara Danu pun memberikan penjelasan terkait Danu dan Banpol yang melanggar pasal 21.

"Terkait pasal 21, sebetulnya kami mengembalikan kepada polisi," ujarnya.

"Hanya menurut kami ya Danu ini kan hadir di sana juga diminta oleh keluarga. Banpol ini juga pasti hadir di sana juga ada yang memerintahkan," sambung pengacara.

Pengacara Danu kembali menuturkan, "Nah, sebenarnya kita sebelum masuk ke dalam pasal 21 dan lain-lain ya. Kita sebenarnya pengen tahu juga polisi sudah sejauh mana memeriksa si Banpol terkait ia masuk ke dalam TKP. Tujuannya apa, disuruh sama siapa, ini kan belum diketahui."

"Menurut saya, kalau Banpol ini sudah diperiksa. Dan kita tahu siapa yang menyuruh. Berartikan kelanjutannya perkara ini kan akan terus berlanjut."

Pengacara pun berharap bahwa kasus ini segera selesai, dan polisi cepat mengungkap siapa pelakunya.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah