BERITA KBB- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 8 Oktober memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Kamis, 8 Oktober Syarifah dipanggil dalam kapasitasnya untuk jabatan sebelumnya, yakni Kepala Bappeda Kabupaten Bogor.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020 seperti yang dilansir ANTARA.
Baca Juga: Indonesia Ikuti Latihan Bersama Simulasi Peringatan Dini dan Mitigasi Tsunami
Baca Juga: Doni Monardo: Vaksin Terbaik Saat Ini Adalah Mematuhi dan Menegakan Protokol Kesehatan
Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, Kasubag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Rida Tresnadewi, Kabid Tata Bangunan pada DTBP Kabupaten Bogor Atis Tardiana, dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor Andi Sudirman.
KPK telah menahan tersangka Rachmat pada 13 Agustus 2020 setelah diumumkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Saat ini, Rachmat ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.