BERITA KBB - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019, ARM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. ARM diduga menerima dana sebesar Rp8.582.500.000 melalui rekening atas nama orang lain.
ARM diduga menerima suap tersebut dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Tersangka ARM (Abdul Rozak) diduga telah menerima suap sebesar atas bantuan ARM dalam perolehan proyek CARSA AS.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 18 November 2020: Libra dan Scorpio Soal Cinta, Kesehatan hingga Keuangan
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Catherine Wilson yang Ditahan karena Kasus Narkoba
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa uang senilai Rp1.594.000.000.
Atas perbuatannya, ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Anggota DPRD Jabar Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ARM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga: Kasus Sabu, Catherine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 18 November 2020: Aries, Taurus dan Gemini Soal Keuangan hingga Cinta