Kubu Moeldoko Sebut AD/ART PD Langgar UU, Kubu AHY: Berarti Menghina Menkumham

11 Maret 2021, 20:10 WIB
Moeldoko dan AHY /Kolase dari Instagram.com/@agusyudhoyono/@dr_moeldoko

BERITA KBB- Kisruh Partai Demokrat masih bergulir hingga kini. Pusaran konflik ini kian memanas tatkala kedua kubu, yakni Demokrat Moeldoko dan Demokrat AHY saling serang dan tuding.

Usai kemarin pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa, penyelanggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) adalah abal-abal dan tidak sah, kini giliaran pihak tim Moeldoko yang menuduh bahwa AD/ART yang dipakai oleh Partai Demokrat selama ini melanggar UU Nomor 11/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik.

Menanggapi hal ini, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan bahwa klaim yang menyebut AD/ART sudah melanggar UU adalah hinaan kepada menteri hukum dan HAM, juga pihak Kementerian Hukum dan HAM itu sendiri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius, Capricorn dan Pisces, Jumat 12 Maret 2021: Kehidupan Cinta Capricorn Naik Daun

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 12 Maret 2021: Keuangan Libra Membaik Sementara Scorpio Justru Memburuk

Tak hanya itu, dengan mengatakan bahwa AD/ART melanggar UU Partai Politik, itu artinya meragukan kecakapan menkumham dan Kemenham itu.

Alasannya, dikatan Herzaky, AD/ART partai politik, juga memuat daftar kepengurusan Partai Demokrat, yang disahkan dalam Kongres V Partai Demokrat tahun lalu sudah diteken oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Pengurus DPP Partai Demokrat itu juga menegaskan, AD/ART itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham No.M.HH.09.AH.11.01 tahun 2021 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Kata Refly Harun Soal Kisruh Demokrat: Bukan Soal Moeldoko Rangkap Jabatan, tapi Istana Terlibat atau Tidak

Di sana disebutkan bahwa, AD/ART Partai Demokrat telah diperiksa Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, pihak KLB, yang disampaikan oleh Jhoni Allen, sempat menuding bahwan AD/ART versi Kongres V Partai Demokrat pada 2020 itu memberi kekuasaan tertinggi kepada ketua umum DPP dan majelis tinggi.

Sementara, menurutnya, kewenangan tertinggi seharusnya hanya dipegang oleh kongres atau kongres luar biasa.

Baca Juga: Ikbal Fauzi, Pemeran Rendy Ikatan Cinta Bakal Menikah di Lembang, Bandung Barat, Ini Lokasinya

Jhoni pun menegaskan, bila nantinya ada sengketa soal ketentuan AD/ART, pihaknya siap untuk mendaftarkan pencabutan ke Kemenkumham dan kasusnya diputuskan di pengadilan.

Pasalnya, menurut Jhoni Allen, hal pokok dari AD/ART itu adalah kubu AHY telah mengubah mukadimahnya.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler