BERITA KBB- Habib Rizieq Shihab (HRS) telah menjalani sidang terkait kasus kerumunan massa yang menjeratnya pada Jumat, 26 Maret 2021.
Dalam sidang offline itu, HRS dijadwalkan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas kasusnya.
Dalam eksepsi itu, HRS menyebut nama Menko Polhukam, Mahfud MD yang dinilainya sebagai pemicu kerumunan saat di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga: Ada Apa dengan Ade Londok Odading Mang Oleh? Beginilah Kondisinya Saat Ini
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung Menko Polhukam Mahfud MD di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput," kata HRS.
Menanggapi tudingan HRS, Mahfud MD angkat bicara. Menurutnya, apa yang diungkapan HRS hanyalah alibi semata.
" Jadi alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adl kesalahan Menko Polhukam krn memberi izin pulang dan menjemput," ucapnya.
Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF (Free Fire) Sabtu, 27 Maret 2021: Segera Klaim Hadiah Menarik dari Garena
Penjemputan dan pengantaran itu, kata Mahfud, adalah bagian dari diskresi pemerintah, yang termasuk bagian hukum administrasi, bukan hukum pidana.
"Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yang dimobilisasi stlh itu," sambungnya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari akun Twitter @mohmahfudmd.
Kemudian, Mahfud MD mempaparkan, dalam video yang dirilisnya beberapa bulan lalu terkait kepulangan HRS dari Arab Saudi, sudah jelas dikatakan, dia diizinkan pulang dan dikawal hingga Petamburan sebagai bentuk diskresi pemerintah via Polhukam.
Baca Juga: Amalan dan Keutamaan Shalat Tarawih di Ramadhan 2021 Mulai dari Hari Pertama Hingga Hari Kesepuluh
Namun, katanya, kerumunan yang terjadi setelah penjemputan dan pengantaran ke Petamburan adalah sudah bukan diskresi lagi.
"Undangan kerumunan stlh diantar ke Petamburan yg terjadi malam harinya, besok2nya lg, dan di tempat2 lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah (lagi) ," ucapnya.
Mahfud MD kemudian mengingatkan kembali rilis Menko Polhukam, yang merupakan diskresi pemerintah, di antaranya.
1. HRS diizinkan pulang dari Arab Saudi dan dijemput
2. Harus mematuhi protokol kesehatan
3. Dikawal dan diantar sampai kediaman oleh polisi.
"Jadi kerumunan stl diantar ke Petamburan bkn lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," katanya menegaskan.