Profil dan Biodata Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep

15 Januari 2022, 12:32 WIB
Dosen UNJ, Ubedilah Badrun. /Tangkapan layar Youtube.com/Realita TV

 

BERITA KBB-Ubedilah Badrun, Dosen Unj ini beberapa waktu belakangan jadi perbincangan terkait aksinya laporkan dua putra Presiden.

Kedua putra Presiden Jokowi tersebut adalah Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang pangarep.

Ubedilah Badrun melaporkan kedua putra Presiden tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: Mengenal Narkoba Jenis Tembakau Gorila yang Digunakan Fico Fachriza. Ini Efek Sampingnya!

Baca Juga: Perjalanan Karier Fico Fachriza Sebelum Tertangkap Karena Penyalahgunaan Narkoba

Pelaporannya terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang atau disingkat TPPU.

Siapakah sosok Ubedilah Badrun ini? berikut profil dan biodatanya sebagaimana dikutip BERITA KBB dari berbagai sumber.

Nama Lengkap: Ubedilah Badrun

Tempat Lahir: Indramayu, Jawa Barat

Tanggal Lahir: 15 Maret 1972

Baca Juga: Romantis! Sebelum Ditangkap, Fico Fahriza Rayakan 1 Tahun Anniversary Bareng Sang Pacar

Baca Juga: Menikah Hari Ini, Berikut Profil dan Biodata Sheila Dara Aisha, Istri Penyanyi Vidi Aldiano

Pekerjaan: - Dosen Sosiologi Politik UNJ (Universitas Negeri Jakarta)

- Pengamat politik

Karier: - Ikut andil berdirinya Forum Komunitas Senat Mahasiswa Se-Jakarta (FKSMJ) yang merupakan organisasi penting pergerakan reformasi 1998

- Mantan aktivis mahasiswa tahun 1998

- Aktif di HMI MPO Cabang Jakarta dan pernah menjabat sebagai ketua tahun ‪1997-1998‬

Seperti diketahui Ubedilah Badrun melaporkan putra pertama dan bungsu dari Presiden Jokowi atas dugaan terlibat TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Sabtu 15 Januari 2022, Wulan Tenggelam di Danau?

Baca Juga: Inilah Nama Wanita yang Dikabarkan Dekat dengan Kevin Sanjaya, Sebelum Valencia Tanoesoedibjo

Perusahaan tersebut berinisial PT SM menurutnya jadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementrian Lingkungan Hidup dengan nilai RP7,9 triliun.

Namun di tahun 2019 Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar kepada PT SM.

Dan kedua anak Presiden tersebut menurut Ubedilah Badrun diduga ikut memiliki dan ikut bergabung dengan PT SM.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler