Pengemudi Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

11 April 2022, 20:11 WIB
Sidang di PN Jombang yang berlangsung secara daring, Senin 11 April 2022./antaranews.com /

 

BERITA KBB - Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) divonis 5 tahun penjara.

Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya yang merupakan sopir mendiang Vanessa Angel terbukti lalai mengemudikan kendaraan.

Akibat  kelalaian terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mengakibatkan orang lain meminggal.

Baca Juga: Profil dan Kontroversi Ade Armando Yang Babak Belur Dihakimi Massa Saat Demonstrasi di Gedung DPR RI

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, Senin 11 April 2022.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin 11 April 2022.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.

Baca Juga: Echo Esports Susul EVOS Divine di Ajang Free Fire Internasional

Selain itu, menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya.

Atas kedalshannya tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Polri Pastikan Pelaku Pemukulan Ade Armando akan Diproses Hukum, pada Unjuk Rasa Senin 11 April 2022

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Hakim menjelaskan, kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Baca Juga: Diteriaki Buzzer Oleh Massa dan Emak-Emak, Ade Armando Babak Belur Dihakimi Pendemo di Depan Gedung DPR RI

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Baca Juga: Ide Jenius Xavi yang Buat Barcelona Tak Terkalahkan di 15 Pertandingan Terakhir

Ia mempunyai waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler