Kemnaker Imbau Perusahaan dengan Profit Tinggi Bayar THR Lebih

11 April 2022, 23:24 WIB
Ilustrasi THR. /Pexels/Ahsanjaya/

BERITA KBB - Setelah terbitnya Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.

Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: Kemenaker Tegas Semua Pekerja Berhak Dapat THR Tanpa Memilah Milah Profesi

"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR lebih juga akan membuat pekerja semakin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, " ujar Anwar Sanusi dalam Rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4/2022).

Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 berjalan efektif.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR. Posko THR ini juga sebagai wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Tahun Ini THR Harus Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT sudah jadi kebutuhan atau keharusan, karena itu kami membuka Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual, " katanya.

Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker pun melayani aduan/konsultasi secara langsung.

"Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID di Kemnaker, " ujarnya.

Baca Juga: Bayar THR Pekerja, Kalau Tak Mau Kena Sanksi!

Dalam kesempatan Rakor tersebut, Anwar Sanusi berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspon sebaik-baiknya.

"Diharapkan Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan oleh Disnaker provinsi, kabupaten/kota untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya, agar kita dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal https://poskothr.kemnaker.go.id, " ujarnya.***

Editor: Ade Bayu Indra

Tags

Terkini

Terpopuler