Richard Louhenapessy Ditangkap Atas Dugaan Suap Dan Gratifikasi Izin Prinsip Pembangunan

15 Mei 2022, 04:35 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /

 

BERITA KBB - Wali kota Ambon Richard Louhenapessy tertangkap basah terlibat kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail pada 2020.

Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengumumkan sosok wali kota Ambon tersebut sebagai tersangka dan melanjutkan status perkara ke tahap penyidikan.

"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL yaitu Richard Louhebapessy Wali Kota Ambon Andrew staf tata usaha pimpinan pada pemkot kota Ambon. Andrew staf tata usaha pimpinan pada pemkot kota ambon dan amri karyawan alfamidi kota Ambon." Tutur Ketua KPK Firli Bahuri pada jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Cimahi dan Sekitarnya, Minggu 15 Mei 2022, Inilah Waktu Selengkapnya

Richard Louhenapessy lahir di kota Ambon pada 20 April 1955 yang telah menikah dengan Leberina Loisa Evekin Matita dan dikaruniai dengan 5 orang anak.

Richard menempuh pendidikan formal di Universitas Pattimura Maluku dan lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada 1985.

Saat beranjak di bangku kuliah, Richard merupakan seorang mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan organisasi.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Bandung dan Sekitarnya, Minggu 15 Mei 2022, Inilah Waktu Selengkapnya

Yang terdaftar sebagai Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unpati pada 1976 hingga 1977.

Setelah menjadi anggota kemudian Richard naik pangkat menjadi Sekertaris Senat Mahasiswa sejak 1977 hingga 1978. Richard juga berkesempatan menjadi anggota BKK Unpati dari 1978 hingga 1980.

Tak hanya di dalam kampus Richard juga aktif dalam organisasi ekstra kampus yaitu Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan menjabat sebagai sekertaris periode 1975 sampai 1976

Masih dalam naungan partai yang sama  Richard melanjutkan kiprah politik di tingkat provinsi yakni dengan menjadi anggota biro pemuda DPD I Partai Golkar Maluku tahun 1992 sampai 1997

***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Kabar 24

Tags

Terkini

Terpopuler