Cara Pembelian Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

26 Juni 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi aplikasi peduli lindungi/kemenkes.go.id /

 

BERITA KBB -  Pemerintah akan menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tentunya hal ini untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah.

Dan  menjadi lebih akuntabel sehingga bisa terpantau dari produsen hingga konsumen.

Dikutip dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada hari Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Intip! 7 Rekomendasi Makanan Yang Wajib Kamu Rasakan Ketika di Bandung!

Akan ada tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Apabila hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian MGCR bisa dilakukan. Namun jika menunjukkan hasil berwarna merah, pembelian MGCR tidak bisa dilakukan.

Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ronaldinho Akan Bermain Dengan Persib Bandung Tapi Ternyata Gagal Karena Hal Ini

Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

MCGR bisa dibeli di tempat penjualan yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Untuk bisa menemukan lokasi penjualan bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk mengetahui lokasi terdekat penjualan di sekitar wilayah tempat tinggal.

Demikian informasi tentang cara pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi yang akan diterapkan dua minggu mendatang.*** 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler