Siap-Siap! Tarif Listrik Naik Bagi Orang Kaya Berikut Rincian Harganya

2 Juli 2022, 13:57 WIB
Tarif listrik naik bagi orang kaya, berikut rincian harga yang di akan dikenakan untuk para pelanggan listrik 3500 VA ke atas. /Pixabay/



BERITA KBB- Baru-baru ini Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait tarif listrik. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik akan mengalami kenaikan per tanggal 1 Juli 2022.

Kebijakan untuk menaikkan tarif listrik ini harus dilakukan karena harga komoditas energi dunia meningkat.

Pemerintah memberlakukan kebijakan ini hanya diperuntukkan untuk orang-orang kaya atau golongan masyarakat yang berada dalam kategori "mampu" yakni para pelanggan listrik yang menggunakan golongan listrik R2, R3 dan lainnya. 

Baca Juga: Kenali Penyakit Kolesterol yang Bisa Sebabkan Jantung dan Stroke, Berikut Gejala dan Tanda-tandanya

Berikut rincian tarif terbaru bagi golongan pelanggan rumah tangga dan pelanggan pemerintah.

A. Pelanggan Rumah Tangga

1. Bagi Golongan R2 dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA

Dari Tarif (Rupiah) ‪1.444.70‬ menjadi ‪1.699.53‬ per KWH

Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Video Laporakan 2 Aplikasi Siaran Online Kepada Polisi

Kenaikan rekening ‪111.000‬ per bulan

2. Bagi Golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas

Dari Tarif (Rupiah) ‪1.444.70‬ menjadi ‪1.699.53‬ per KWH

Kenaikan rekening ‪346.000‬ per bulan

Baca Juga: Pengunjung Wajib Tahu! Ini Dia 5 Tempat Yang Cocok Untuk Healing di Bandung!

B. Pelanggan Pemerintah

1. Bagi Golongan PI dengan daya 6.600 VA - 200 KVA

Dari tarif (Rupiah) ‪1.444.70‬ menjadi ‪1.699.53‬ per KWH

Kenaikan rekening ‪978.000‬ per bulan

Baca Juga: Daftar Pemain FTV Sewangi Cinta Penjual Bunga, Ada Verrel Bramasta dan Michelle Ziudith

2. Bagi Golongan P3

Dari tarif (Rupiah) ‪1.444.70‬ menjadi ‪1.699.53‬ per KWH

Kenaikan rekening ‪271.000‬ per bulan

3. Bagi Golongan P2 ( Di atas 200 KVA)

Dari tarif (Rupiah) ‪1.114.74‬ menjadi ‪1.522.88‬ per KWH

Kenaikan rekening 38,5 juta per bulan

Itulah rincian tarif listrik yang diperuntukkan bagi golongan pelanggan listrik kategori mampu.***

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler